Satresnarkoba Polres Morowali Ungkap 3 Kasus Narkotika Dari Bahodopi, Para Tsk Terancam 20 Tahun Penjara 

    Satresnarkoba Polres Morowali Ungkap 3 Kasus Narkotika Dari Bahodopi, Para Tsk Terancam 20 Tahun Penjara 

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satresnarkoba Polres Morowali berhasil mengungkap tiga (3) kasus tindak pidana narkotika di akhir bulan Mei 2023. Kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Morowali, menunjukkan profesional dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

    Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Kristianto SH, Menjelaskan Kasus Pertama: Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Tersangka dengan 11 Bungkus Sabu. Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pertama yang melibatkan seorang tersangka dengan jumlah barang bukti yang signifikan. Pada Jumat, tanggal 26 Mei 2023, petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SSAS di sebuah kamar kost di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Tersangka ditangkap dengan upaya paksa dan berhasil diamankan 11 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kasus Kedua: Satresnarkoba Polres Morowali Diamankan Tersangka dengan 5 Bungkus Sabu

    Dalam kasus kedua, Satresnarkoba Polres Morowali berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MF (29 tahun) yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.

    Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023, di sebuah kost di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Petugas berhasil menyita 5 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Tersangka akan menghadapi Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kasus Ketiga: Tiga Tersangka Ditangkap dengan 29 Bungkus Sabu di Desa Keurea

    Polres Morowali juga mengungkap kasus ketiga yang melibatkan tiga tersangka di sebuah kost di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Pada Sabtu, 27 Mei 2023, personel Satresnarkoba Polres Morowali berhasil menangkap tiga laki-laki berinisial ZL (23 tahun), AF (45 tahun), dan WA (25 tahun). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 29 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

    "Para tersangka ini akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang--Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga Kasus tersebut masing masing Tersangka di ancam Hukuman paling lama 20 Tahun dan Paling Singkat 4 Tahun, " terang Kasat Narkoba melalui rilis humasnya.

    Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK.MH menyampaikan apresiasi kepada petugas Satresnarkoba Polres Morowali.

    "Atas kinerja Satresnarkoba Polres Morowali, selaku Kapolres memberi apresiasi tugas yang dilaksanakan dengan baik, " ucap Kapolres.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    PT CBP Harap Ada Kesepakatan Dengan Pihak...

    Artikel Berikutnya

    Polres Morowali Ungkap Kronologi dan Motif...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Bahodopi, PT Vale Serahkan Bantuan Perlengkapan Penyelamatan Melalui Program PPM 2024
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    Gerakkan Generasi Muda untuk Aksi Nyata Lingkungan: PT Vale Kampanye ESG Demi Masa Depan Berkelanjutan
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Melky Pallangan Wujudkan Unsur 3 Pilar Menjaga Keamanan dan Ketertiban
    TNI – POLRI Kawal Ketat Logistik Pasca Pemungutan Suara Pilkada Morowali 2024
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Babinsa Koramil 1311-01/BT Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Desa Larobenu
    Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Bahodopi, PT Vale Serahkan Bantuan Perlengkapan Penyelamatan Melalui Program PPM 2024
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    PT Vale Indonesia Tbk Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Korem 132/Tdl Gelar Apel Pembukaan Latihan Lapangan "Perisai Bumi" untuk Operasi Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi
    Wakil Ketua I DPRD Morowali Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Danrem 132/Tdl hadiri Peletakan Batu Pertama Proyek Pembangunan Infrastruktur PT. Batujaya Bersama Sejahtera
    Tim Petarung Korem 132/Tdl Juara 1 Kalahkan Tim TVC Brimob Sulteng di Turnamen Bola Voli Kapolda Cup 2024

    Ikuti Kami