Korupsi Dana Desa, Tiga Mantan Kades Masuk Bui, Kejari Morowali Segera Limpahan ke Pengadilan

    Korupsi Dana Desa, Tiga Mantan Kades Masuk Bui, Kejari Morowali Segera Limpahan ke Pengadilan
    Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Morowali di dampingi Kasatreskrim dan Kanit Tipikor Polres Morowali saat Press Release pengungkapan kasus Korupsi dana Desa

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan tahap II yakni Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak 3 orang tersangka Kades di Morowali. 

    Hal itu dikemukakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Morowali Dwi Romadonna yang didampingi Kasi Pidsus Yogi Natanael dan Kasat Reskrim Polres Morowali Arya Widjaya kepada sejumlah awak media di Kantor Kejari Morowali yang beralamat di jl Adhyaksa, Kelurahan Mendui, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Selasa (25/10/2022). 

    Dijelaskan Dwi untuk yang pertama tersangka berinisial MY mantan Kepala Desa Bungintende terkait penyalagunaan DD/ADD, Pendapatan bagi Hasil dan Pendapatan Lain-lain tahun anggaran 2016 s/d 2020 sebesar Rp. 939.572.000, -  Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang tindak pidana korupsi polres Morowali.

    Kedua berinisial AA mantan kepala Desa Lamontoli terkait penyalagunaan DD dan ADD tahun anggaran 2019 s/d 2020 sebesar Rp. 533.959.000, - oleh Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Morowali. 

    Yang ketiga berinisial S mantan kepala Desa Tanjung Harapan juga terkait penyalagunaan DD, dan  ADD, tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 381.635.000, - oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Morowali. 

    Ditambahkan Dwi dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut ketiga tersangka didampingi oleh penasehat hukum, Kemudian ketiga tersangka di tahan selama 20 puluh hari kedepan selanjutnya ketiga tersangka dititipkan di rutan Polres Morowali.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Morowali Yogi Natanael Christanto, SH mengatakan kepada ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan berkas telah lengkap / P21, sehingga perkara tersebut dapat dilimpahkan ke tahap II dan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor Pada Pengadilan Negeri Palu.

    Ditambahkan Yogi kepada ketiga tersangka dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 2 jo 18 dengan jo pasal 64, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Kasat Reskrim Polres Morowali  IPTU Arya Wijaya mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan MY mantan kepala Desa Bungintende di Desa Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan tanpa ada perlawanan. 

    "Alhamdulillah setelah menjadi buronan beberapa bulan MY kembali berhasil kami amankan tanpa perlawanan walau pun sebelumnya sempat membuat kerepotan, " Kata Arya.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    4 Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres...

    Artikel Berikutnya

    Bersinergi Dengan Pers, Bupati Morut Jadwalkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Bahodopi, PT Vale Serahkan Bantuan Perlengkapan Penyelamatan Melalui Program PPM 2024
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    Gerakkan Generasi Muda untuk Aksi Nyata Lingkungan: PT Vale Kampanye ESG Demi Masa Depan Berkelanjutan
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Melky Pallangan Wujudkan Unsur 3 Pilar Menjaga Keamanan dan Ketertiban
    Polres Morowali Lakukan Pengamanan dengan Mengedepankan Tindakan Humanis kepada para Unras di kantor KPU dan Bawaslu
    TNI – POLRI Kawal Ketat Logistik Pasca Pemungutan Suara Pilkada Morowali 2024
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Babinsa Koramil 1311-01/BT Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Desa Larobenu
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    Babinsa Kodim 1311/Morowali Bersama Personel Polres Morowali Utara Amankan Kotak Suara di Tingkat PPK
    PT Vale Indonesia Tbk Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Korem 132/Tdl Gelar Apel Pembukaan Latihan Lapangan "Perisai Bumi" untuk Operasi Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi
    Wakil Ketua I DPRD Morowali Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Danrem 132/Tdl hadiri Peletakan Batu Pertama Proyek Pembangunan Infrastruktur PT. Batujaya Bersama Sejahtera
    Tim Petarung Korem 132/Tdl Juara 1 Kalahkan Tim TVC Brimob Sulteng di Turnamen Bola Voli Kapolda Cup 2024

    Ikuti Kami