Morowali, Sulawesi Tengah - Jajaran Satresnarkoba Polres Morowali berhasil ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya, dua (2) Tersangka ditangkap dalam kasus narkotika di wilayah hukum Polres Morowali, Jum'at (5/05/2023).
Personel Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial AY dan RD, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, serta 2 unit handphone android merek VIVO warna biru muda dan Oppo warna hitam, Terang Ps Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto SH, melalui rilis yang dikirim humas Polres Morowali kepada awak media di Morowali, Senin (08/05/2023).
Diterangkan Ps Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto SH, Kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kos di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Setelah melakukan penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Morowali berhasil menangkap kedua tersangka di depan kos tersebut, dimana dalam penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di bawah lantai yang dibuang oleh pelaku RD.
"Kedua tersangka yang ditangkap telah di amankan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " terang Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid I.Daeng Mapato, S.H.
"Selain itu ada juga seorang saksi polisi dan seorang saksi warga yang ikut memberikan keterangan dalam kasus ini, " tambahnya.
Selanjutnya disampaikan, Satresnarkoba Polres Morowali juga berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Dua orang laki-laki pelaku narkoba inisial IF dan RD telah ditangkap dan disita barang bukti berupa 46 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Personel Unit 1 Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 5 Mei 2023, sekitar pukul 20.00 Wita.
"Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " ungkapnya.
(PATAR JS & HUMRES)