Lagi-lagi Pengungkapan Kasus TPPO, 4 Mucikari dan 3 PSK Ditangkap Aparat Polres Morowali

    Lagi-lagi Pengungkapan Kasus TPPO, 4 Mucikari dan 3 PSK Ditangkap Aparat Polres Morowali
    Tampak Satgas TPPO Polres Morowali saat melakukan penggerebekan

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Morowali kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Penyelidikan tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari, (24/06/2023).

    Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/06/VI/SPKT/RES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH, tim Satgas TPPO Polres Morowali melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Morowali. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa tiga wanita telah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh empat tersangka.

    Adapun para tersangka yakni RS (21 tahun), GW (20 tahun), KW (25 tahun), dan AR (21 tahun) masing-masing berasal dari Sulawesi Selatan, Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisil di Desa Keurea dan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Adapun tiga korban yang berhasil dievakuasi adalah LS (19 tahun), STF (26 tahun) dan NH (24 tahun) yang berasal dari Sulawesi Selatan Ketiga korban tersebut belum memiliki pekerjaan tetap dan Berdomisili di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Dalam pengungkapan kasus ini, Satgas TPPO Polres Morowali menemukan bahwa ketiga wanita tersebut dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menerima bayaran sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 setiap melayani tamu, Mucikari yang merupakan empat tersangka mendapatkan Rp 50.000 dari setiap tamu yang dilayani oleh para pekerja seks komersial ini.

    Selain itu barang bukti yang disita yaitu 1 kondom, 2 buah gel pelumas Vigel, uang sejumlah Rp 2.350.000, dan 6 unit ponsel. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah para mucikari menjajakan atau menawarkan jasa pekerja seksual melalui aplikasi Me Chat.

    "Para tersangka saat ini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara, " demikian rilis humas Polres Morowali diterima media ini, Senin (26/06/2023).

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Pejabat Pemkab Morowali Terkesan Dengan...

    Artikel Berikutnya

    Kasat Reskrim Polres Morowali Pimpin Pengungkapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Bahodopi, PT Vale Serahkan Bantuan Perlengkapan Penyelamatan Melalui Program PPM 2024
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    Gerakkan Generasi Muda untuk Aksi Nyata Lingkungan: PT Vale Kampanye ESG Demi Masa Depan Berkelanjutan
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Melky Pallangan Wujudkan Unsur 3 Pilar Menjaga Keamanan dan Ketertiban
    Polres Morowali Lakukan Pengamanan dengan Mengedepankan Tindakan Humanis kepada para Unras di kantor KPU dan Bawaslu
    TNI – POLRI Kawal Ketat Logistik Pasca Pemungutan Suara Pilkada Morowali 2024
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Babinsa Koramil 1311-01/BT Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Desa Larobenu
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    Babinsa Kodim 1311/Morowali Bersama Personel Polres Morowali Utara Amankan Kotak Suara di Tingkat PPK
    PT Vale Indonesia Tbk Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Korem 132/Tdl Gelar Apel Pembukaan Latihan Lapangan "Perisai Bumi" untuk Operasi Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi
    Wakil Ketua I DPRD Morowali Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Danrem 132/Tdl hadiri Peletakan Batu Pertama Proyek Pembangunan Infrastruktur PT. Batujaya Bersama Sejahtera
    Tim Petarung Korem 132/Tdl Juara 1 Kalahkan Tim TVC Brimob Sulteng di Turnamen Bola Voli Kapolda Cup 2024

    Ikuti Kami