Kejaksaan Tetapkan 4 Mantan Kades di Morowali jadi Tsk, Diduga Korupsi Uang Negara Nilainya Fantastis

    Kejaksaan Tetapkan 4 Mantan Kades di Morowali jadi Tsk, Diduga Korupsi Uang Negara Nilainya Fantastis

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah menetapkan 4 orang mantan Kepala Desa (Kades) di Morowali menjadi Tersangka (Tsk) atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang nilainya fantastis mencapai di atas ratusan juta rupiah.

    Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, Tenriawaru SH, MH kepada sejumlah Wartawan usai melaksanakan upacara dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022. Bertempat di halaman Kantor Kejari Morowali, jl Adiyaksa, Kel. Mendui, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali, Jum'at (22/07/2022).

    Kajari perempuan pertama di Morowali itu menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dimiliki tim penyidik Kejari Morowali menetapkan Tsk mantan Kepala Desa Lamontoli inisial AA sebagai tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan Desa Lamontoli tahun anggaran 2016-2017 dengan total kerugian negara sejumlah Rp 533.959.000.

    Selanjutnya, mantan Kepala Desa Tanjung Harapan inisial SD ditetapkan sebagai tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2016-2017 dengan total kerugian negara Rp.381.000.000.

    Berikutnya, mantan kepala Desa Ngapaye inisial NJ ditetakan sebagai tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017 dengan total kerugian negara Rp.240.295.000.

    Dan terakhir, mantan Kepala Desa Pulau Bapa inisial R ditetapkan sebagai tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020 dengan total kerugian negara Rp.557.004.700.

    "Terhadap para Tsk ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan subsidir pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, " jelas Kajari Morawali Tenriawaru.

    Dijelaskan Kajari Morowali, Tenriawaru bahwa terhadap 4 Tsk sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang kerugian negara akibat tindakan dan perbuatan yang dilakukan para mantan Kades tersebut.

    Tetapi sampai batas waktu yang diberikan tidak ada tampak niatan baik dari para Tsk, sehingga penyidik Kejari Morowali menyimpulkan untuk meningkatkan status ke 4 orang mantan Kades itu menjadi tersangka.

    "Jadi, terhadap ke 4 Tsk sudah kita berikan terlebih dulu kesempatan untuk mengembalikan uang kerugian negara. Tapi sampai batas waktu yang diberikan tidak ada niat baik dari para mantan Kades itu. Itulah sebabnya kita naikkan statusnya menjadi Tsk, tegasnya.

    Ditambahkan Tenriawaru, berbeda halnya dengan kasus mantan Kades Bahomakmur inisial S yang sempat menjalani proses hukum ditahap penyelidikan, kasusnya telah dihentikan Kejari Morowali.

    Kejari Morowali menilai mantan Kades Bahomakmur itu punya niatan baik untuk mengembalikan uang kerugian negara yang nilainya juga cukup fantastis yakni senilai Rp.562.435.256, kasusnya sudah dihentikan.

    "Untuk kasus mantan Kades Bahomakmur itu kita sudah hentikan, karena yang bersangkutan telah mengembalikan sebagai bukti niat baiknya. Jadi, penghentian perkaranya untuk memberikan kepastian hukum terhadap yang bersangkutan, " tuturnya.

    Kajari Morowali Tenriawaru saat memberikan keterangan Pers didampingi para pejabat Kejari lainnya yakni, Kacabjari Morowali di Kolonodale Andreas Atmaji SH, Kasi Intel Dwi Romadonna, SH, Kasi Pidsus Yogi Natanael, Kasi Pidum Andi Pebrianda.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Pemadaman Tak Menentu, PLN Kolonodale Rugikan...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Perstajam dan PWI Morowali Kecam Tindakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Bahodopi, PT Vale Serahkan Bantuan Perlengkapan Penyelamatan Melalui Program PPM 2024
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    Gerakkan Generasi Muda untuk Aksi Nyata Lingkungan: PT Vale Kampanye ESG Demi Masa Depan Berkelanjutan
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Melky Pallangan Wujudkan Unsur 3 Pilar Menjaga Keamanan dan Ketertiban
    Polres Morowali Lakukan Pengamanan dengan Mengedepankan Tindakan Humanis kepada para Unras di kantor KPU dan Bawaslu
    TNI – POLRI Kawal Ketat Logistik Pasca Pemungutan Suara Pilkada Morowali 2024
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Babinsa Koramil 1311-01/BT Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Desa Larobenu
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    Babinsa Kodim 1311/Morowali Bersama Personel Polres Morowali Utara Amankan Kotak Suara di Tingkat PPK
    PT Vale Indonesia Tbk Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Korem 132/Tdl Gelar Apel Pembukaan Latihan Lapangan "Perisai Bumi" untuk Operasi Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi
    Wakil Ketua I DPRD Morowali Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Danrem 132/Tdl hadiri Peletakan Batu Pertama Proyek Pembangunan Infrastruktur PT. Batujaya Bersama Sejahtera
    Tim Petarung Korem 132/Tdl Juara 1 Kalahkan Tim TVC Brimob Sulteng di Turnamen Bola Voli Kapolda Cup 2024

    Ikuti Kami