"Boss Muda" Ditangkap Satreskrim Polres Morowali, Ini Kasusnya

    "Boss Muda" Ditangkap Satreskrim Polres Morowali, Ini Kasusnya
    Tampak Mobil Pickup Bertuliskan Boss Muda

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali menangkap seorang sopir inisial Ar (28), membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin (Ilegal).

    BBM ilegal itu diangkut menggunakan mobil pickup, merek Daihatsu, jenis Grand Max, warna silver metalik, dengan Nopol DW 8527 MB, yang didepan kaca sopir bertuliskan Boss Muda.

    Dari hasil keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Iptu.Arya Widjaya, S.S.T.K, S.I.K, dalam konferensi pers bahwa keseluruhan BBM bersubsidi jenis solar itu berjumlah 2.635 liter yang dikemas dalam 85 jerigen, dimana dalam 1 jerigen berisi 31 liter solar.

    "Total jumlah keseluruhan BBM yang dimuat 2.635 liter, dikemas dalam 85 jerigen, " bebernya didampingi Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik.

    Diterangkannya, mobil pengangkut BBM ilegal asal Sulawesi Selatan itu ditangkap saat melintas di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kab. Morowali, hendak menuju Desa Lalampu, Kec.Bahodopi Kab.Morowali.

    Selanjutnya, anggota Satreskrim memberhentikan dan meminta sopir memperlihatkan kelengkapan dokumen mobilnya, tetapi sopir tidak dapat memperlihatkan kelengkapan dokumen yang dimaksudkan sehingga anggota Satreskrim Polres Morowali mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mako Polres Morowali.

    "Jadi, tersangka bersama barang bukti kita amankan, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mencari kemungkinan ada tersangka lain, " terang Arya Widjaya, perwira polisi yang dikenal low profil itu.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan atau Bahan Bakar Gas (BBG) undang-undang republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, atas perubahan undang-undang republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

    "Tersangka dijerat dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, " ungkap Arya Widjaya, perwira polisi yang belum lama menjabat Kasat Reskrim di Polres Morowali.

    (PATAR JS)

    Morowali Sulawesi Tengah
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Amankan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Penyebaran Virus PMK, Pemda Morowali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    Gerakkan Generasi Muda untuk Aksi Nyata Lingkungan: PT Vale Kampanye ESG Demi Masa Depan Berkelanjutan
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Melky Pallangan Wujudkan Unsur 3 Pilar Menjaga Keamanan dan Ketertiban
    Polres Morowali Lakukan Pengamanan dengan Mengedepankan Tindakan Humanis kepada para Unras di kantor KPU dan Bawaslu
    TNI – POLRI Kawal Ketat Logistik Pasca Pemungutan Suara Pilkada Morowali 2024
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Babinsa Koramil 1311-01/BT Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Desa Larobenu
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    Babinsa Kodim 1311/Morowali Bersama Personel Polres Morowali Utara Amankan Kotak Suara di Tingkat PPK
    PT Vale Indonesia Tbk Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Korem 132/Tdl Gelar Apel Pembukaan Latihan Lapangan "Perisai Bumi" untuk Operasi Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi
    Wakil Ketua I DPRD Morowali Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Danrem 132/Tdl hadiri Peletakan Batu Pertama Proyek Pembangunan Infrastruktur PT. Batujaya Bersama Sejahtera
    Tim Petarung Korem 132/Tdl Juara 1 Kalahkan Tim TVC Brimob Sulteng di Turnamen Bola Voli Kapolda Cup 2024

    Ikuti Kami