Black Campaign Terpa Cagub Anwar, Tim Hukum BERANI Ingatkan Pelaku Penyebar Hoax Berpotensi Dipidana

    Black Campaign Terpa Cagub Anwar, Tim Hukum BERANI Ingatkan Pelaku Penyebar Hoax Berpotensi Dipidana
    Tim Hukum Berani Kab. Morowali saat menggelar jumpa pers, Senin (25/11/2024)

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar-Reny, disingkat dengan tagline BERANI (Bersama Anwar-Reny) memberikan stagment terkait masifnya black Campaign yang menerpa Cagub Anwar Hafid.

    Kepada sejumlah Wartawan, Ketua Tim hukum Berani Kabupaten Morowali, Armawati, SH, M.Si, mengatakan bahwa jelang hari H pencoblosan Pemilu Gubernur Sulteng berbagai isu yang tidak bertanggung jawab menerpa pasangan Gubernur Anwar-Reny. 

    Bahkan, rentetan isu tersebut membahas berbagai hal seperti dari awal awal Anwar Hafid menjabat sebagai Bupati Morowali 2 periode berturut-turut sampai pada persoalan privasinya, yang sesungguhnya dari isu-isu atau fitnah yang berkembang tersebut tidak satupun menampilkan bukti.

    "Ini jelas telah dengan sengaja dan terang-terangan telah memfitnah dan sekaligus menyebar berita bohong yang dalam konteks Pemilu sudah merupakan kampanye hitam atau black campaign, " terang Armawati dihadapan sejumlah Wartawan di Morowali, Senin (25/11/2024).

    Lanjut dikatakan Armawati, bahwa pihaknya sangat menyayangkan hal ini terjadi, bukanlah tujuan Pemilu adalah untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib serta dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara.

    Seharusnya, pelaksanaan Pemilu dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara harus dilaksanakan dengan jujur dan adil serta santun dan tidak boleh membangun isu-isu yang menyudutkan atau memfitnah paslon tertentu karena hal itu sudah termasuk dalam pelanggaran Pemilu.

    "Sanksi pelaku black campaign atau kampanye hitam yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf d UU pemilu jo 27 ayat 1 peraturan KPU nomor 20/2023 berpotensi di pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang-undang pemilu, " tegas Armawati yang turut didampingi koleganya Saiful SH dan Hasan SH.

    Olehnya, pada kesempatan itu Asmawati menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya isu bersifat kampanye hitam, karena kampanye hitam tidak hanya merugikan Pasangan calon tetapi juga merugikan masyarakat yang menerima informasi palsu atau hoax. 

    "Mari melaksanakan pesta demokrasi dengan Jurdil bermartabat serta beretika politik yang santun, semoga Pemilu Sulteng 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang berpihak pada rakyat dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat Sulteng khususnya dan untuk Indonesia pada umumnya, " imbau mantan Komisioner KPU Morowali itu.

    (PATAR JS)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Morowali Pastikan Isi Selebaran Yang...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Kodim 1311/Mrw dampingi Perawatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Tok! KPU Tetapkan Anwar-Reny Pemenang Pilkada Sulteng 2024 dengan Perolehan Suara 45 persen 
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    Gerakkan Generasi Muda untuk Aksi Nyata Lingkungan: PT Vale Kampanye ESG Demi Masa Depan Berkelanjutan
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Melky Pallangan Wujudkan Unsur 3 Pilar Menjaga Keamanan dan Ketertiban
    Polres Morowali Lakukan Pengamanan dengan Mengedepankan Tindakan Humanis kepada para Unras di kantor KPU dan Bawaslu
    TNI – POLRI Kawal Ketat Logistik Pasca Pemungutan Suara Pilkada Morowali 2024
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Babinsa Koramil 1311-01/BT Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Desa Larobenu
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    Babinsa Kodim 1311/Morowali Bersama Personel Polres Morowali Utara Amankan Kotak Suara di Tingkat PPK
    PT Vale Indonesia Tbk Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Korem 132/Tdl Gelar Apel Pembukaan Latihan Lapangan "Perisai Bumi" untuk Operasi Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi
    Wakil Ketua I DPRD Morowali Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Danrem 132/Tdl hadiri Peletakan Batu Pertama Proyek Pembangunan Infrastruktur PT. Batujaya Bersama Sejahtera
    Tim Petarung Korem 132/Tdl Juara 1 Kalahkan Tim TVC Brimob Sulteng di Turnamen Bola Voli Kapolda Cup 2024

    Ikuti Kami