MOROWALI, Sulawesi Tengah - Dalam rangka meminimalisir beredarnya minuman keras yang selama ini meresahkan masyarakat serta mewujudkan wilayah yang aman dan nyaman, Babinsa Koramil 1311-02/BS Serka Basri bersama Babinkamtibmas Aipda Rudi dan Kades Desa Labota Bpk.Ahmar melakukan razia miras di warung dan kios-kios yang terindikasi menjual miras jenis Cap tikus dan miras lainnya di Desa Labota Kec.Bahodopi Kab.Morowali, Selasa (12/11/2024).
Babinsa Serka Basri menyampaikan bahwa kegiatan Razia ini dilakukan untuk mencegah beredarnya miras di wilayah Desa Labota baik yang lokal maupun yang tidak berlabel demi keamanan dan ketertiban wilayah, karena selama ini banyak permasalahan terjadi yang awalnya di sebabkan oleh miras, Maka pada kesempatan ini dilakukan razia miras di beberapa kios dan warung yang terindikasi menjual miras.
"Kami yakin dari sekian warung yang sudah dirazia, tidak menutup kemungkinan diwarung yang lain masih ada. Olehnya itu diharapkan kepada seluruh masyarakat yang tinggal dilabota untuk sadar diri dan tidak memperjual belikan miras tersebut demi ketertiban dan keamanan wilayah Desa Labota, " imbau Babinsa Serka Basri.
Baca juga:
14 Prajurit Resmi Jadi Warga Kodim Klungkung
|
Selain itu, Babinsa juga menyampaikan bahwa sebanyak apapun aparat keamanan maupun aparat pemerintah lainnya kalau bukan dari masyarakat itu sendiri yang menyadari maka, apa yang menjadi harapan pemerintah tidak akan tercapai secara maksimal.
"Hrapan kami kepada masyarakat, marilah kita sama-sama memberantas miras untuk ketertiban dan keamanan wilayah Labota sehingga kita semua dapat beraktivitas dengan baik dan nyaman, " harapnya.