3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Morowali Langsung Gass Full, 3 Pelaku Sabu Disikat

    3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Morowali Langsung Gass Full, 3 Pelaku Sabu Disikat
    Tampak Kapolres Morowali membeberkan Sejumlah barang bukti Sabu

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Baru tiga (3) hari menjabat tepatnya 18 Agustus 2022 di Sertijab sebagai Kasat Narkoba Polres Morowali yang baru, Iptu Asep Prandi, S.Tr.k., S.I.K., M.H, langsung gass full pemberantasan Narkoba dari Bumi Tepe Asa Moroso.

    Dalam press release di Mapolres Morowali, yang dipimpin langsung Kapolres Morowali AKBP Suprianto, didampingi Kasat Narkoba Iptu Asep Prandi, membeberkan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Morowali berhasil meringkus 3 sekaligus Pelaku sindikat Narkoba yang selama ini mengedarkan barang haram di wilayah Kabupaten Morowali.

    Pelaku pertama inisial A (40), di tangkap pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022, sedang didalam mobil dipinggir jalan Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

    Adapun Babuk yang ditemukan yakni 8 bungkus plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 59, 04 gram 1 unit handphone Android merk Oppo warna merah, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah kaca pyrex dan 1 pipet satu unit mobil Avanza warna biru dengan plat nomor DB 1302 MC.

    "Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Begitu pun pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, " tutur Kapolres Morowali didampingi Kasat Narkoba Iptu Asep Prandi yang juga turut dihadiri Kasi Humas Iptu Agus Taufik.

    Selanjutnya, pelaku AL (38) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 di sebuah kamar kos yang berada di desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Adapun Babuk yang ditemukan 18 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6, 50 gram, 1 unit handphone Android merk Vivo warna putih, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pireks, 1 buah kotak warna hijau.

    "Pelaku AL dikenakan pasal 114 ayat 2 atau112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, " ungkap perwira polisi dua bunga dipundaknya itu.

    Kemudian, pelaku inisial AD (39) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 di di sebuah tempat kos Desa Makarti Jaya Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Ditemukan barang bukti 34 bungkus plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41, 24 gram, 1 unit handphone Android merk Samsung warna putih.

    Pelaku dijerat pasal yang sama dengan pelaku yang lain yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Para pelaku ini tidak ada saling keterkaitan, mereka beraksi sendiri-sendiri tanpa saling mengenal satu dengan yang lain, " terang Kapolres Morowali AKBP Suprianto.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Berhasil di Bidang Pertanian, Morowali Dijadikan...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Support, PT GNI Bantu Tim Atlet...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Bahodopi, PT Vale Serahkan Bantuan Perlengkapan Penyelamatan Melalui Program PPM 2024
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    Gerakkan Generasi Muda untuk Aksi Nyata Lingkungan: PT Vale Kampanye ESG Demi Masa Depan Berkelanjutan
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Melky Pallangan Wujudkan Unsur 3 Pilar Menjaga Keamanan dan Ketertiban
    Polres Morowali Lakukan Pengamanan dengan Mengedepankan Tindakan Humanis kepada para Unras di kantor KPU dan Bawaslu
    TNI – POLRI Kawal Ketat Logistik Pasca Pemungutan Suara Pilkada Morowali 2024
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Sainoa
    Babinsa Koramil 1311-01/BT Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Desa Larobenu
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    Babinsa Kodim 1311/Morowali Bersama Personel Polres Morowali Utara Amankan Kotak Suara di Tingkat PPK
    PT Vale Indonesia Tbk Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Korem 132/Tdl Gelar Apel Pembukaan Latihan Lapangan "Perisai Bumi" untuk Operasi Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi
    Wakil Ketua I DPRD Morowali Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
    Danrem 132/Tdl hadiri Peletakan Batu Pertama Proyek Pembangunan Infrastruktur PT. Batujaya Bersama Sejahtera
    Tim Petarung Korem 132/Tdl Juara 1 Kalahkan Tim TVC Brimob Sulteng di Turnamen Bola Voli Kapolda Cup 2024

    Ikuti Kami